-->
Selasa, 12 Februari 2013 - 0 komentar

Pahlawan Pindah Lapas


JAKARTA, SUATU SORE di minggu kedua bulan September tahun 2000. Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) bergetar. Sebuah bom mobil meledak dari Toyota Corona Mark II. 15 orang dinyatakan tewas. Puluhan lainnya luka-luka, dan ratusan mobil rusak. Dua pekan menjelang, pelaku utama peledakan berhasil diidentifikasi, semuanya berjumlah enam orang. Ancaman hukuman mati mengintai mereka.
Keenam tersangka, yaitu Teuku Ismuhadi, Irwan Bin Ilyas, Ibrahim Hasan, Ibrahim AMD bin Abdul Wahab, Iswadi H. Jamil, Jafar, dan Nuryadin – Tiga nama terakhir kemudian dibebaskan pasca MoU Helsinki, 2005 silam – Sedang Ismuhadi, Irwan, dan Ibrahim meringkuk di balik jeruji.
***
Pesawat yang mengantarkannya dari Jakarta mendarat mulus di Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa, 11 September kemarin. Dari landasan, beberapa laki-laki berpakaian safari telah menanti. Begitu pesawat berhenti dan pintu dibuka, wajah lelaki yang dinanti muncul. Ia memandang sekeliling, tempat yang bertahun tak pernah ia lihat, kini tepat berada di depannya.
Begitu turun dari pesawat, ia hanyut dalam sujud sukur. Matanya memerah. Ia tak menangis, hanya bulir kecil yang mengambang dibalik matanya. “Saya bersyukur, akhirnya bisa pulang ke Aceh,” kata laki-laki itu singkat.
Dia adalah Ismuhadi, Tahanan Politik (Tapol) GAM yang ditangkap di Jakarta tahun 2000 silam, karena dugaan pengeboman terhadap Kantor Bursa Efek Jakarta (BEJ). Bersamanya ikut pulang dua tahanan lainnya, Irwan Bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan. Mereka akan menghabiskan delapan tahun sisa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lambaro, Aceh Besar.
Kepulangan Ismuhadi cs disambut haru banyak pihak. Dua jam sebelum pesawat yang ditumpangi para tapol ini mendarat pada pukul 11.30 itu, ratusan orang telah berkumpul di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Ibu Irwan, bahkan sampai harus dipapah oleh keluarga. Ia tak kuasa membendung air mata, sambil menanti buah hati sampai di tanah indatu, Serambi Mekkah.
“Irwan sudah pergi merantau sejak tamat SMA lalu. Tahun 2000 dia ditangkap, Alhamdulillah sekarang dia bisa pulang ke Aceh,” Ujar Rusni, 71 tahun, Ibu Irwan, Selasa kemarin. Rusni mengaku, ikhwal pemindahan Irwan ke Aceh sudah diketahuinya, bulan puasa, Agustus lalu. “Meugang kemarin ada dia telpon, dia bilang sudah ada surat untuk pengurangan hukuman.”
Sama halnya dengan Rusni, kebahagiaan ikut dirasakan keluar Ismuhadi dan Ibrahim. Oleh keluarga dan ulama, mereka di peusijuek (ditepungtawari), di Bandara SIM. Eli Farida, saudara sepupu Ismuhadi menyebutkan, kerinduan keluarga begitu menggebu.
“Kita semua dari keluarga berharap, Ismuhadi dan rekan-rekannya bisa bebas total. Kami sangat merindukan dia kembali,” kata Eli. Sejak 12 tahun di Cipinang, Eli hanya sekali bertemu Ismuhadi.
Pada mulanya, Ismuhadi, Irwan, dan Ibrahim di vonis hukuman penjara seumur hidup. Ismuhadi sebelumnya di penjara di Lapas Cipinang, Jakarta. Mereka tidak memperoleh amnesti umum terhadap Tapol-Napol GAM, meskipun Aceh dan RI telah menyepakati kata damai, tahun 2005 lalu. Pengeboman BEJ dikategorikan aksi terorisme. Hal itu mereka tidak mendapatkan amnesti pembebasan.
Namun, kepada ketiga tahanan ini diupayakan untuk mendapatkan amnesti, sesuai dengan Keppres RI No 17 tahun 1999, tantang Remisi, yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid, 23 September 1999 silam. Surat dukungan dan usaha pembebasan bahkan telah dilayangkan oleh gubernur aceh periode lalu Irwandi Yusuf. Surat pembebasan terhadap narapidana politik dalam bentuk perubahan pidana khusus tersebut diikuti pula oleh dukungan Komnas HAM. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
Awal tahun lalu, Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh, meminta dukungan sampai ke Komisi III DPR-RI. Berselang beberapa pekan, Ketua dan Wakil Ketua DPRA, hingga Pejabat Gubernur Aceh ikut diminta dukungan.
Hasilnya, Tarmizi Karim, yang saat itu menjabat sebagai pejabat gubernur, mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden, perihal pemberian perubahan pidana kepada Teuku Ismuhadi Jafar dan dua rekannya. Surat Tarmizi diikuti juga dengan surat dari DPRA.
13 Agustus lalu, Presiden SBY mengeluarkan Keppres No 24 tahun 2012. Pada 17 Maret, kabar kepres tersebut sampai ke telinga Ismuhadi cs. Gubernur Aceh meminta Menteri Hukum dan HAM, Amir Samsudin, untuk bisa mengembalikan ketiga napol tersebut, dan bisa ditahan di Aceh.
“Harapan gubernur aceh langsung diaminkan oleh pak menteri. Tidak sampai satu minggu, dan prosesnya cuma sebentar. Hari ini mereka telah sampai disini,” kata Arifin Asmara, Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh, Selasa, 11 September kemarin, di pendopo gubernur aceh.
Renhart Parapat, yang juga tergabung dalam tim advokasi menambahkan, saat ini mereka telah dalam proses upaya asimilasi. Dimana ketiga napi tersebut bisa mendapat hak bebas bersyarat, karena telah melalui dua per tiga masa penahanan.
“Mereka sudah sampai dua per tiga masa penahanan, sehingga kita berharap 2013 nanti mereka bisa bebas bersyarat. Kita berterima kasih kepada semuanya, mulai masyarakat, dan juga kepada bapak gubernur,” ujar Renhart.
Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh, yang menyambut kepulangan Ismuhadi cs, menyebutkan, proses pemulangan Ismuhadi merupakan buah tangan, hasil kerja pemerintahannya. “Alhamdulillah, hari ini kita bisa lihat kenyataannya. Beberapa bulan kita usaha, teman kita sudah bisa kita bawa pulang dengan izin Allah,” ujar Muzakir, beberapa waktu.
Ia menyebutkan, seharusnya, Ismuhadi, Ibrahim, dan Irwan sudah bisa menghirup udara Aceh sejak lima tahun silam. Namun, kinerja pemerintahan lalu dituding tidak becus dan terkesan cuek terhadap kasus napol ini.
“Seharusnya sudah lima tahun lalu. Meunye koen ie mandum leuhop, meunye kon tanyoe mandum gob,” tambah Muzakir. Ia memberi kiasan kalau bukan diri sendiri yang berusaha dan bekerja, maka semua tidaklah mungkin terjadi.
Sementara di tempat terpisah, Rendhart dan Arifin Asmara, Tim Advokasi Pembebasan Napol Aceh menyebutkan, proses pemulangan Ismuhadi, Irwan, dan Ibrahim sudah dijajaki sejak 2007 lalu. “Prosesnya untuk mendapatkan kepres itu sudah kita lakukan sejak tahun 2007. Dan alhamdulillah sekarang terkabulkan,” kata Arifin.
***
Depok, di akhir September, 12 tahun silam. Telepon genggam Ismuhadi berdering. Ia dihubungi kepala bengkel JFC Krueng Baro, dari Cipedak, Jakagarsa, Jakarta Selatan. Seluruh karyawan dan tamu bengkel diangkut aparat kepolisian ke Polsek Jagakarsa. Mereka ditangkap, karena dugaan terlibat dalam kasus peledakan Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ) – kini Bursa Efek Indonesia – Ismuhadi, sebagai pemilik bengkel jelas panik. Dari Depok, lantas ia bergegas menyusul ke Cipedak.
Lelaki kelahiran Kr. Baroe, tahun 1969 silam ini menanti was-was. Hingga magrib berlalu, pemeriksaan atas karyawannya tak kunjung usa, bahkan, sebagian ditahan. Ismuhadi tetap menanti. Menjelang jam dua dinihari, giliran ia yang diperiksa hingga pagi menjelang.
Ismuhadi dijebak. Ia disuruh mengakui kenal dengan pelaku pengeboman BEJ, Iwan Setiawan, yang ditangkap aparat kepolisian satu jam sebelum menggerebek bengkel Ismuhadi. Iwan juga dituding ikut terlibat sebagai peneror bom di Kedutaan Besar Malaysia, dan disanyilir tengah merencanakan peledakan Kedubes Amerika Serikat, dan Pertokoan Sarinah Thamrin.
Namun, Ismuhadi bersikeras tak kenal Iwan. “Gak kenal pak,” kata Ismuhadi menjawab polisi. Polisi menghadirkan Iwan, untuk lebih meyakinkan Ismuhadi. Namun, ia tetap mengaku tak kenal, bahkan hingga bersumpah.
Iwan sendiri yang kemudian menyela. “Bohong pak, dia bos saya. Dia yang menyuruh saya meletakkan bom BEJ,” aku Iwan, seperti yang tertera dalam surat elektronik yang dikirimkan Ismuhadi ke redaksi Harian Aceh, November, 2008 silam. Pengakuan Iwan serta merta menghadirkan mimpi buruk bagi Ismuhadi. Ia dipukuli hingga pada akhirnya ditahan dan diisolasi dari tahanan lainnya.
Oleh pihak kepolisian, Ismuhadi didaulat sebagai pimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM), wilayah Jabotabek. Panglima Angkatan GAM kala itu, Abdullah Syafii, membantah keras keterlibatan pihaknya dalam pengeboman di pelataran parkir P2 Gedung BEJ.
“Meskipun mereka dari suku Aceh, tapi kerja mereka tidak ada kaitannya dengan GAM.” Ia menilai, tudingan tersebut hanya rekayasa semata. “Perlu diketahui, GAM bukan teroris,” tegasnya. Ia meminta jangan ada pihak yang mengaitkan segala bentuk kegiatan terror yang terjadi di Jakarta dengan perjuangan kemerdekaan Aceh, yang diusahakan GAM. Abdullah Syafii sendiri kemudian tewas dalam kontak tembak dengan aparat RI, di Pidie, 2002 lalu
Hal senada diutarakan Wakil Ketua Angkatan Gerakan Aceh Merdeka (AGAM) Wilayah Pasee, Sofyan Daod. Ia menduga, ada konspirasi untuk menyudutkan GAM dengan menuduh sebagai pelaku, sehingga merusak citra GAM. “Jangan kaitkan pengeboman BEJ, dengan GAM. GAM tidak punya kepentingan apapun dengan BEJ,” kata Sofyan.
Jaksa –saat itu Endang Rachman SH– yang mendakwa Ismuhadi sebagai panglima GAM Wilayah Jabotabek, dan menuntutnya dengan hukuman mati. Hakim, pada akhirnya menjatuhkan vonis, dengan hukuman 20 tahun penjara. Merasa tak adil, Ismuhadi naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri, bahwa ia tetap dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Ismuhadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dua tahun menunggu putusan MA, Ismuhadi dikejutkan dengan putusan vonis, bahwa hukumannya bertambah menjadi seumur hidup. Sama dengan dua rekannya, Irwan dan Ibrahim Hasan. Mereka dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.12/Darurat/1951 junto pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman penjara berkisar antara 15 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Bersama rekannya, Ismuhadi mencoba tabah. Beberapa waktu seusai perjanjian damai, mereka bahkan mendapat kabar akan segera dibebaskan. Namun, kabar tersebut ternyata sekedar angin lalu. Dalam suratnya tersebut, Ismuhadi menuliskan, teman di kursi kuasa, Ismuhadi dibalik terali baja.
Bahkan janji untuk dipindahkan ke lapas Aceh sudah ada sejak 2006. Namun, kepastian tersebut tak pernah jelas, hingga Selasa kemarin. Padahal, ia sudah mendapatkan surat pemindahan ke Aceh sejak 2007, dan sudah dikeluarkan dari LP Cipinang, menuju tempat transit pemindahan, Lapas Kelas 2A, Khusus Narkotika Jakarta.
Disana, sudah ada Irwan yang menunggu. Hingga kemudian menyusul Ibrahim, yang kala itu ditahan di Cirebon. Kepala Lapas, Wibowo Joko Harjono bahkan memberi ucapan selamat. “Tiket sudah diurus pihak dirjen. Kita akan berangkat tanggal 16, pukul empat,” kata Joko.
Namun, alangkah disayangkan. Tanpa penjelasan yang konkrit, mereka tak jadi diberangkatkan. Sampai dua bulan menetap di Lapas 2A tersebut, kepastian belumlah jelas, hingga ia dipulangkan kembali ke Cipinang.
Petinggi GAM bahkan sampai tiga kali mengunjungi Cipinang, sejak Ismuhadi ditahan. Mereka yang pernah berkunjung adalah Malik Mahmud, Perdana Menteri GAM yang oleh pihak GAM kini di daulat sebagai wali nanggroe. Zaini Abdullah, Zakaria Saman, Himid Awaluddin, bahkan Juha Christensen pernah menyambangi Ismuhadi. Selain mereka, Mantan Panglima GAM, Muzakir manaf, bersama Jamaica (ahli komputer dan propaganda GAM), Nasruddin bin Ahmad, Usman Lampoh Awee, dan Muhammad Nazar juga pernah mengunjungi Ismuhadi. Semua memberi harapan, Ismuhadi bakal bebas, dan pulang menikmati perdamaian di Aceh.
Namun, baru Selasa, 11 September 2012 kemarin, janji tersebut terealisasi. Entah siapa yang berperan memulangkan Ismuhadi cs. “Meunye koen ie leuhoep, meunye koen droe, mandum gob,”kata Muzakir Manaf. Sementara tim advokasi menyebutkan upaya telah ada sejak masa Irwandi Yusuf. Yang jelas, tiga jam menghirup udara Aceh dari luar lapas, ketiganya kembali harus masuk lapas di Lambaro.
Kini, setelah 12 tahun tak menginjak tanah Aceh, akhirnya mereka kembali. Kepulangan para narapidana politik ini disambut bak pahlawan, dengan iringan musik perjuangan.[MJCNews.com]

0 komentar:

Posting Komentar