OLEH : THEGLOBEJURNAL.COM
Nurdin Abdul Rahman hanya menghitung bulan saja duduk di bangku Bupati
Bireuen. Mulai April nanti dia sudah harus bersiap-siap mengemas barang
dari pendopo. Namun menjelang sore kekuasaan, Dia mulai beraksi. Kali
ini Mustafa dengan Kas Bon jilid II nya yang jadi sasaran. Sedangkan
Muslim Syamaun malah diamankan.
Kasus kas bon jilid II yang sempat menghebohkan publik Bireuen secara telah ditutup rapat dari perhatian publik. Aparat kepolisian Bireuen telah menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang melibatkan mantan Bupati Bireuen Mustafa A. Geulanggang. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono, S.Ik itu bertanggal 6 Januari 2012.
Adapun alasan SP3 yang disebutkan oleh polisi terhadap kasus kas bon jilid II itu yaitu tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum. Penyidik menemukan satu atau lebih tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
Menurut kepala bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Faisal Moga, surat SP3 itu dikirimkan oleh Kepolisian Resort Bireuen ke pihaknya dan ditembuskan kepada Pemda. Selanjutnya pihak kejaksaan telah menerima surat tembusan yang dikirimkan Pemda terkait penolakan terhadap keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh polisi.
Ditemui di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (17/2) kepada The Globe Journal, Faisal membantah pernyataan bupati Bireuen yang mengatakan bahwa Pemda Bireuen telah melaporkan kembali kasus kasbon jilid II dan Simkuda kepada pihak Kejari pada Senin lalu (lihat: Bupati Bireuen lapor Kas Bon II ke Kejaksaan. Rubrik hukum)
"Kita tidak menerima laporan kasus kasbon jilid II dan Simkuda yang disampaikan oleh Pemda Bireuen. kita hanya menerima tembusan surat ketidak setujuan Pemda terkait SP3 kasus itu ke pihak kepolisian," terang Moga yang diamini oleh Kajari Bireuen Thohir, SH yang berpangkat Jaksa Madya.
Terkait mengapa kas bon jilid II di SP 3 kan oleh polisi, Faisal juga mengatakan pihaknya sedang mempelajari resume yang diberikan oleh Polisi. Sehingga belum bisa memberikan jawaban. Kejaksaan sendiri harus menanggapi SP3 tersebut setelah mempelajari berkas analisa mengapa kasbon II bisa di SP3 kan.
Faisal di depan Kajari juga mengatakan bahwa dari berkas kas bon jilid II yang diserahkan polisi kepihaknya menyebutkan bila dana sebesar Rp. 8,5 miliar itu mengalir kepada Ali Cina sebesar 1 miliar, Dahlan Majid Rp. 600.000.000, Bank Danamon Banda Aceh Rp.2 miliar. Polisi sudah menyita dari Ali Cina sebesar Rp 300 juta sehingga lelaki itu masih menunggak sebesar Rp. 700 juta.
Terkait dengan Simkuda, Faisal mengatakan sampai saat ini pihak kejaksaan Bireuen belum menerima SPDP..
Jaksa yang membidangi bidang pidana khusus itu juga menambahkan bahwa polisi Bireuen bukan hanya meng-SP3 kan kasus kas bon jilid II, namun juga kasus korupsi yang dilakukan oleh Aziz Fandila cs. Kasus pengadaan mobil dinas Mitsubishi 4 WD yang sempat bermasalah dengan showroom juga telah dinyatakan dihentikan. Alasan korps Bhayangkara Bireuen dalam surat SP3 nya bertanggal 13 januari 2012 menyatakan bahwa kasus itu dihentikan karena unsur kerugian negara tidak ada lagi karena sudah dikembalikan sebelum penyidikan dilakukan.
Penelusuran The Globe Journal, medio November 2011, Polda Aceh juga telah menyatakan SP3 terhadap kasus penggelapan Pajak Pph dan Ppn yang melibatkan Bendahara Umum Daerah Muslim Syamaun.
Kisah mulai menarik, ketika Bupati Nurdin hanya tertarik memprotes SP3 terhadap kasus kasbon II yang melibatkan Mustafa. Tak menunggu waktu, setelah menerima surat tembusan polisi, setelah berdiskusi dengan pengacara Pemda sekaligus pengacara pribadinya, mantan juru runding GAM ini memilih menggugat keputusan polisi.
Alasan yang diberikan Nurdin mengapa dia melakukan bantahan, sebab dalam kasus kasbon jilid II itu, Mustafa dengan sangat jelas telah berupaya melakukan korupsi. Sehingga bila dibiarkan dan didiamkan, ke depan walaupun dirinya tidak lagi menjabat, jeratan hukum terhadap Nurdin tetap terbuka. Sebab dia melindungi koruptor.
Pernyataan ini disampaikan Nurdin kepada The Globe Journal pada Kamis (16/2) saat menelepon The Globe Journal. Pernyataan itu kembali diulang saat dilakukan wawancara dengan Bireuen 1 itu di pendopo Bupati, Jumat (17/2) sekitar pukul 10.30. Wib.
Menurut Nurdin, ada dua kasus yang dia laporkan kembali ke pihak polisi melalui surat tanggapan Pemda. Pertama kasus kas bon sebesar Rp. 7,5 miliar serta Simkuda sebesar Rp. 2,7 miliar.
Dalam kedua kasus ini dengan sangat jelas dan gamblang, Mustafa telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001. Sebab di dalam kasus itu telah mencukupi tiga syarat tipikor yaitu adanya upaya memperkaya diri, memperkaya orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Menurut Nurdin, bila pun kemudian Mustafa disangkakan dengan perdata, ini akan berakibat uang tersebut akan dikembalikan ke APBN. Sehingga akan sangat berpotensi merugikan daerah. Untuk itulah kemudian, untuk mengembalikan uang Bireuen yang telah terlanjur di curi oleh Mustafa, Bupati terpaksa menempuh jalur hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus Simkuda, pihak Pemda sebenarnya mau menempuh jalan damai, namun karena Irwanto yang bertanggung jawab dalam program itu menghilang, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.
Selain itu, bila kedua kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, BPK RI telah menyatakan Bireuen akan terus mengalami disclaimer karena terus terdapat pelanggaran. Untuk keluar dari jeratan disclaimer, juga alasan mengapa Mustafa harus digugat kembali.
Saat ditanya mengapa hanya kasus kasbon jilid II dan Simkuda saja yang dilaporkan, mengapa kasus Muslim yang sudah SP3 oleh Polda tidak ikut dilaporkan? Dengan gaya diplomasi Nurdin menjawab bila dalam kasus Muslim tidak terdapat cukup bukti yang kuat. Sedangkan tudingan yang ditujukan pada mantan BUD itu tidak kuat. Serta dari keterangan saksi tidak satupun yang memberatkan lelaki yang mempunyai rumah layaknya istana di Gampong Pulo Ara Bireuen. selain itu, dana yang diduga digelapkan oleh Muslim tidak merugikan keuangan daerah. Sehingga berbanding terbalik dengan Mustafa.
Nurdin juga membenarkan tindakan Muslim yang telah membuka rekening penampungan sebagai tempat menyimpan sementara pajak Pph dan Ppn. Sebab menurutnya saat itu aturan membenarkan adanya rekening penampungan. Pun demikian rekening tersebut sekarang telah resmi ditutup.
Nurdin mengaku bahwa tindakannya itu tidak bernuasa politis. Dia tidak sedang bermaksud menjegal langkah Mustafa yang terdengar kabar angin akan mampu memenangkan Pemilukada Bireuen 2012. Menurut Bupati, rencana untuk melaporkan Mustafa telah lama ada. Namun baru terwujud sekarang karena SP3 keluarnya saat ini.
"Tindakan melaporkan Mustafa bukan langkah politis. Ini murni keinginan saya untuk mengembalikan semua hak Bireuen yang telah dirampas. Kenapa baru sekarang, yang karena baru sekarang SP3 keluar," terang Nurdin.
Nurdin boleh berkilah. Namun suara miring dari masyarakat sudah terlanjur keluar. Armia (30) warga Bireuen yang sempat diwawancarai oleh The Globe Journal, kamis (16/2) mengatakan bahwa tindakan Nurdin sangat sarat nuansa politik. Dia hendak menjegal Mustafa yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati. Sebab secara popularitas, mantan Bupati Bireuen itu sangat dikenal oleh masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan berbagai kalangan saat menanggapi berita sebelumnya terkait masalah ini. Walau dianggap sebagai langkah bagus, namun mengapa harus menjelang Pemilukada hal ini dilakukan. Mengapa hanya Mustafa? Muslim bagaimana, Aziz Fandila kenapa tidak dianggap? Lalu kasus rumpon di Dinas Kelautan bagaimana? Hanya Nurdin yang tahu jawabannya.
Kasus kas bon jilid II yang sempat menghebohkan publik Bireuen secara telah ditutup rapat dari perhatian publik. Aparat kepolisian Bireuen telah menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus yang melibatkan mantan Bupati Bireuen Mustafa A. Geulanggang. Surat yang ditandatangani oleh Kapolres Bireuen AKBP Yuri Karsono, S.Ik itu bertanggal 6 Januari 2012.
Adapun alasan SP3 yang disebutkan oleh polisi terhadap kasus kas bon jilid II itu yaitu tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum. Penyidik menemukan satu atau lebih tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
Menurut kepala bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Faisal Moga, surat SP3 itu dikirimkan oleh Kepolisian Resort Bireuen ke pihaknya dan ditembuskan kepada Pemda. Selanjutnya pihak kejaksaan telah menerima surat tembusan yang dikirimkan Pemda terkait penolakan terhadap keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh polisi.
Ditemui di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (17/2) kepada The Globe Journal, Faisal membantah pernyataan bupati Bireuen yang mengatakan bahwa Pemda Bireuen telah melaporkan kembali kasus kasbon jilid II dan Simkuda kepada pihak Kejari pada Senin lalu (lihat: Bupati Bireuen lapor Kas Bon II ke Kejaksaan. Rubrik hukum)
"Kita tidak menerima laporan kasus kasbon jilid II dan Simkuda yang disampaikan oleh Pemda Bireuen. kita hanya menerima tembusan surat ketidak setujuan Pemda terkait SP3 kasus itu ke pihak kepolisian," terang Moga yang diamini oleh Kajari Bireuen Thohir, SH yang berpangkat Jaksa Madya.
Terkait mengapa kas bon jilid II di SP 3 kan oleh polisi, Faisal juga mengatakan pihaknya sedang mempelajari resume yang diberikan oleh Polisi. Sehingga belum bisa memberikan jawaban. Kejaksaan sendiri harus menanggapi SP3 tersebut setelah mempelajari berkas analisa mengapa kasbon II bisa di SP3 kan.
Faisal di depan Kajari juga mengatakan bahwa dari berkas kas bon jilid II yang diserahkan polisi kepihaknya menyebutkan bila dana sebesar Rp. 8,5 miliar itu mengalir kepada Ali Cina sebesar 1 miliar, Dahlan Majid Rp. 600.000.000, Bank Danamon Banda Aceh Rp.2 miliar. Polisi sudah menyita dari Ali Cina sebesar Rp 300 juta sehingga lelaki itu masih menunggak sebesar Rp. 700 juta.
Terkait dengan Simkuda, Faisal mengatakan sampai saat ini pihak kejaksaan Bireuen belum menerima SPDP..
Jaksa yang membidangi bidang pidana khusus itu juga menambahkan bahwa polisi Bireuen bukan hanya meng-SP3 kan kasus kas bon jilid II, namun juga kasus korupsi yang dilakukan oleh Aziz Fandila cs. Kasus pengadaan mobil dinas Mitsubishi 4 WD yang sempat bermasalah dengan showroom juga telah dinyatakan dihentikan. Alasan korps Bhayangkara Bireuen dalam surat SP3 nya bertanggal 13 januari 2012 menyatakan bahwa kasus itu dihentikan karena unsur kerugian negara tidak ada lagi karena sudah dikembalikan sebelum penyidikan dilakukan.
Penelusuran The Globe Journal, medio November 2011, Polda Aceh juga telah menyatakan SP3 terhadap kasus penggelapan Pajak Pph dan Ppn yang melibatkan Bendahara Umum Daerah Muslim Syamaun.
Kisah mulai menarik, ketika Bupati Nurdin hanya tertarik memprotes SP3 terhadap kasus kasbon II yang melibatkan Mustafa. Tak menunggu waktu, setelah menerima surat tembusan polisi, setelah berdiskusi dengan pengacara Pemda sekaligus pengacara pribadinya, mantan juru runding GAM ini memilih menggugat keputusan polisi.
Alasan yang diberikan Nurdin mengapa dia melakukan bantahan, sebab dalam kasus kasbon jilid II itu, Mustafa dengan sangat jelas telah berupaya melakukan korupsi. Sehingga bila dibiarkan dan didiamkan, ke depan walaupun dirinya tidak lagi menjabat, jeratan hukum terhadap Nurdin tetap terbuka. Sebab dia melindungi koruptor.
Pernyataan ini disampaikan Nurdin kepada The Globe Journal pada Kamis (16/2) saat menelepon The Globe Journal. Pernyataan itu kembali diulang saat dilakukan wawancara dengan Bireuen 1 itu di pendopo Bupati, Jumat (17/2) sekitar pukul 10.30. Wib.
Menurut Nurdin, ada dua kasus yang dia laporkan kembali ke pihak polisi melalui surat tanggapan Pemda. Pertama kasus kas bon sebesar Rp. 7,5 miliar serta Simkuda sebesar Rp. 2,7 miliar.
Dalam kedua kasus ini dengan sangat jelas dan gamblang, Mustafa telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001. Sebab di dalam kasus itu telah mencukupi tiga syarat tipikor yaitu adanya upaya memperkaya diri, memperkaya orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Menurut Nurdin, bila pun kemudian Mustafa disangkakan dengan perdata, ini akan berakibat uang tersebut akan dikembalikan ke APBN. Sehingga akan sangat berpotensi merugikan daerah. Untuk itulah kemudian, untuk mengembalikan uang Bireuen yang telah terlanjur di curi oleh Mustafa, Bupati terpaksa menempuh jalur hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus Simkuda, pihak Pemda sebenarnya mau menempuh jalan damai, namun karena Irwanto yang bertanggung jawab dalam program itu menghilang, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.
Selain itu, bila kedua kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, BPK RI telah menyatakan Bireuen akan terus mengalami disclaimer karena terus terdapat pelanggaran. Untuk keluar dari jeratan disclaimer, juga alasan mengapa Mustafa harus digugat kembali.
Saat ditanya mengapa hanya kasus kasbon jilid II dan Simkuda saja yang dilaporkan, mengapa kasus Muslim yang sudah SP3 oleh Polda tidak ikut dilaporkan? Dengan gaya diplomasi Nurdin menjawab bila dalam kasus Muslim tidak terdapat cukup bukti yang kuat. Sedangkan tudingan yang ditujukan pada mantan BUD itu tidak kuat. Serta dari keterangan saksi tidak satupun yang memberatkan lelaki yang mempunyai rumah layaknya istana di Gampong Pulo Ara Bireuen. selain itu, dana yang diduga digelapkan oleh Muslim tidak merugikan keuangan daerah. Sehingga berbanding terbalik dengan Mustafa.
Nurdin juga membenarkan tindakan Muslim yang telah membuka rekening penampungan sebagai tempat menyimpan sementara pajak Pph dan Ppn. Sebab menurutnya saat itu aturan membenarkan adanya rekening penampungan. Pun demikian rekening tersebut sekarang telah resmi ditutup.
Nurdin mengaku bahwa tindakannya itu tidak bernuasa politis. Dia tidak sedang bermaksud menjegal langkah Mustafa yang terdengar kabar angin akan mampu memenangkan Pemilukada Bireuen 2012. Menurut Bupati, rencana untuk melaporkan Mustafa telah lama ada. Namun baru terwujud sekarang karena SP3 keluarnya saat ini.
"Tindakan melaporkan Mustafa bukan langkah politis. Ini murni keinginan saya untuk mengembalikan semua hak Bireuen yang telah dirampas. Kenapa baru sekarang, yang karena baru sekarang SP3 keluar," terang Nurdin.
Nurdin boleh berkilah. Namun suara miring dari masyarakat sudah terlanjur keluar. Armia (30) warga Bireuen yang sempat diwawancarai oleh The Globe Journal, kamis (16/2) mengatakan bahwa tindakan Nurdin sangat sarat nuansa politik. Dia hendak menjegal Mustafa yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati. Sebab secara popularitas, mantan Bupati Bireuen itu sangat dikenal oleh masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan berbagai kalangan saat menanggapi berita sebelumnya terkait masalah ini. Walau dianggap sebagai langkah bagus, namun mengapa harus menjelang Pemilukada hal ini dilakukan. Mengapa hanya Mustafa? Muslim bagaimana, Aziz Fandila kenapa tidak dianggap? Lalu kasus rumpon di Dinas Kelautan bagaimana? Hanya Nurdin yang tahu jawabannya.